Bandara H Asan Berlakukan Syarat Tes Antigen

SAMPIT,kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memberlakukan syarat perjalanan dari Bandara H Asan Sampit dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan. Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Mulai hari ini (kemarin;red) bandara H.Asan Sampit sudah memberlakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan. Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim Johny Tangkere, Rabu (3/11).
Menurutnya ketentuan yang berlaku adalah selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.


“Kalau penumpang yang baru vaksin dosis pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sementara yang sudah vaksin dosis kedua bisa pakai hasil negatif Covid-19 test antigen 1×24 jam,” ucap Johny.
Dirinya juga mengatakan, aturan ini sudah mulai berlaku mulai kemarin, tetapi para penumpang juga diingatkan untuk tetap diwajibkan mempunyai akun Peduli Lindungi dan mengisi E-HAC. Dan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun pun saat ini sudah diperbolehkan dengan catatan melampirkan dokumen negatif Covid-19 sesuai ketentuan, kartu keluarga serta didampingi orangtuanya.
“Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin, tetapi harus ada pendampingan dari orang tua atau keluarga, dan harus tetap melampirkan uji kesehatan Covid-19,” tutupnya. (bah/ans).