Berdalih Malu, ABG Ini Tega Buang Bayi di Semak-semak
Dijelaskannya, pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu (11/12/ 2021) pagi. Di mana pelaku sempat mendatangi bidan praktek di Kecamatan Baamang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, berhubung terlapor bukan pasien bidan tersebut dan tidak mempunyai buku KMS maka disarankan untuk melahirkan di puskesmas dengan alasan bisa melahirkan tanpa biaya,” ujarnya.
Atas dasar informasi tersebut, tim kemudian mendatangi puskesmas yang dimaksud dan di dapat informasi bahwa memang benar ada pelaku mendatangi untuk memeriksakan kehamilannya.
“Saat petugas puskesmas menanyakan buku KMS, kemudian pelaku menjawab telah tertinggal di rumah dan ia di suruh untuk mengambil namun berselang cukup lama tidak kunjung kembali lagi,” urainya.
Atas dasar hasil penyelidikan tersebut petugas mencari keberadaan terlapor berdasarkan ciri-ciri yang di dapat serta nomor HP. Kini pelaku yang tega membuang bayi sudah berhasil di amankan di Polsek Baamang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Diamankan dari rumah pelaku, yakni satu unit Motor Suzuki Spin warna biru tanpa TNKB. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 306 ayat (1) KUH Pidana sub pasal 308 KUH Pidana dengan ancam maksimal 7 Tahun 6 bulan,” pungkasnya. (oiq)