
Dirinya juga menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termuat di dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, salah satu poinnya mengatur tentang daerah aglomerasi, maka Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan kabupaten induk dari Kabupaten Seruyan dan Katingan, sementara keberadaan Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan lokal dari ke tiga kabupaten tersebut khususnya dalam hal perjalanan kedinasan, pelayanan terhadap orang sakit yang membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit tingkat 1 serta pendistribusian logistik.
“Untuk Kabupaten Seruyan dan Katingan sendiri sebagian besar suplai logistik berasal dari Kabupaten Kotim, maka untuk akses jalan ketika akan menuju ke Kabupaten Seruyan dan Katingan juga hanya bisa dilewati melalui Kotim, untuk pengetatan pemeriksaan, Polres Kotawaringin Timur akan membuat pos-pos penyekatan arus mudik dan balik di beberapa titik akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Kotim dengan kabupaten tetangga lainnya serta di titik simpul meliputi Bandara Haji Asan Sampit serta transportasi Pelabuhan Pelindo III Sampit,” ucap Halikin.



