
Ia juga mengatakan, peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah terhitung 6 mei 2021 sampai dengan 17 mei 2021 dan mengacu pada addendum Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19, dan telah diatur juga pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri H-14 sebelum tanggal peniadaan mudik yaitu 22 April 2021 sampai Mei 2021 dan H+7 setelah tanggal peniadaan mudik yaitu 18 sampai 24 Mei 2021. Tujuan dari pengetatan persyaratan bagi pelaku perjalanan pada H-14 dan H+7 sebelum dan setelah tanggal peniadaan mudik adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat.
Kemudian juga telah diatur pengecualian kegiatan atau perjalanan orang yang dapat melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak non-mudik yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.




