BeritaSampit

GAMKI Kalteng: Penolakan Pendirian Gereja di Kotim Cederai Semangat Kebhinekaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co  – Penolakan pembangunan gereja di RW 003 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi sorotan. DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kalteng menyampaikan pernyataan sikapnya.

Ketua DPD GAMKI Kalteng, Winda Natalia, menyayangkan sikap Pemerintah Desa (Pemdes) setempat yang dinilai bisa memicu gesekan antarumat beragama.

“Surat itu tidak hanya berpotensi menimbulkan ketegangan, tetapi juga mencederai semangat kebhinekaan dan hak konstitusional warga negara menjalankan ibadah,” tegas Winda Natalia dalam siaran rilis yang dikirim ke redaksi Kalteng.co, Selasa (22/7/2025).

GAMKI menyoroti, alasan administratif yang digunakan dalam surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, khususnya Pasal 13 Ayat 3. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah wajib memfasilitasi penyediaan rumah ibadah dalam kondisi tertentu, termasuk saat jumlah jemaat belum memenuhi syarat ideal.

DPD GAMKI mendesak Pemkab Kotim, DPRD, Kementerian Agama, FKUB, aparat hukum, dan lembaga adat untuk bersikap bijak dan menjamin kebebasan beragama sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, GAMKI mendorong pendekatan dialogis dan persuasif lintas iman agar masyarakat memahami bahwa pembangunan gereja bukan ancaman, melainkan bagian dari hak hidup berdampingan secara damai di NKRI.

“Kami siap menjadi bagian dari proses mediasi demi menjaga keharmonisan dan mencegah berkembangnya intoleransi,” lanjut Winda.

Pernyataan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen DPD GAMKI Kalimantan Tengah dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, supremasi hukum, dan semangat toleransi antarumat beragama di Bumi Tambun Bungai.(pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button