BeritaSampitUtama

Komitmen Pemkab Kotim Memberantas Peredaran Miras Ilegal

SAMPIT,kalteng.co – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di daerah ini dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol.


“Saya hari ini akan melakukan rapat dengan Forkopimda. Kita akan evaluasi. Dan kami akan tetap berkomitmen bagaimana memberantas penyakit masyarakat, di Kabupaten ini. Tidak hanya minuman keras, tetapi juga narkoba dan lainnya,” ujar Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor saat di wawancarai awak media, Senin (21/6).


Ia juga berharap rentetan kejadian adu mulut antara Wakil Bupati Irawati dengan bos miras beberapa hari lalu jangan sampai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua itu akan di tangani sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


“Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan bersabar, percayakan semua itu kepada aparat keamanan untuk menanganinya sesuai perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku,” ucap Halikin.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button