Sukamara

Warga Desa Muntai Meradang, Terkait Kewajiban Plasma

SUKAMARA, Kalteng.co – Warga Desa Pangkalan Muntai Kabupaten Sukamara meradang. Hal ini terkait dengan penyelesaian masalah dengan  PT Harapan Hibrida Kalimantan Barat tidak kunjung usai.

Padahal sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak kunjung menemukan titik penyelesaian. Hal ini berkaitan tuntutan masyarakat pada kewajiban perusahaan masalah plasma 20 persen. Bahkan Pemerintah Daerah juga sudah memberikan ruang melakukan mediasi  tetap juga tidak memberikan solusi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut salah satu warga bernama Ratno Timu, warga kecewa karena sejatinya adanya mediasi yang dilakukan pemerintah terkesan diabaikan. Padahal masyarakat ingin agar penyelesaian ini segera mendapatkan jawaban.

Sehingga rapat yang dilakukan pemerintah bersama warga dibatalkan. Padahal saat itu pihak perusahaan berada disana memenuhi undangan Pemkab.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Justru mereka enggan melakukan pertemuan dengan warga. Mereka berdalih bahwa tidak adanya kesepakatan antara warga dan perusahaan melakukan pertemuan.

Perlu diketahui bahwa tuntutan masyarakat ini sendiri berkaitan dengan aturan yang disampaikan oleh Presiden maupun Gubernur Kalimantan Tengah. Perihal kewajiban perusahaan yang sejatinya harus diberikan kepada masyarakat sekitar.

“Selama ini pihak perusahaan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan warga. Kami akan terus meminta agar apa yang menjadi kewajibannya memberikan plasma diberikan,” katanya.

Masyarakat selama ini sudah begitu sabar dalam menyampaikan aspirasinya. Beberapa kali melakukan pertemuan dan meminta agar apa yang menjadi  untutan ini bisa mendapatkan jawaban. Namun pihak perusahaan seakan-akan malah kurang memberikan tanggapan. Dan apabila masalah ini tidak kunjung selesai, pihaknya akan terus melakukan upaya.

“Kami akan terus menuntut perusahaan agar apa yang  menjadi kewajiban bisa dilakukan. Sesuai dengan aturan yang disampaikan Gubernur bahwa ijin usahanya dapat dicabut kalau tidak ditaati,”pungkasnya.(son)

Related Articles

Back to top button