Hilang di Pasar, Bunga Dibawa Kabur dan Disetubuhi
PURUK CAHU, Kalteng.co – Hendri (31) membawa kabur dan menyetubuhi Bunga—nama samaran. Tersangka akhirnya ditangkap jajaran Polsek Laung Tuhup. Korban dibawa kabur selama tujuh hari, setelah menghilang dari Pasar Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Berdasarkan keterangan Bunga, ia dibawa tersangka selama tujuh hari ke rumah Tante tersangka di Desa Benao dan telah disetubuhi pelaku.
Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis SH mengatakan, saat ini tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan interogasi guna proses sidik lebih lanjut.
Kronologi awalnya korban bersama ibunya berbelanja di Pasar Muara Laung I. Korban meminta izin ibunya mencari barang belanjaan seorang diri. Bunga lalu memisahkan diri dari ibunya.
Setelah ibu korban selesai berbelanja lalu mencari anaknya, namun tidak menemukan. Ibu korban akhirnya memutuskan kembali ke rumah tanpa anaknya dan akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Laung Tuhup.
Berdasarkan Surat Perintah penangkapan. Nomor : Sprin. Kap/01/V/ Res.1.24/2021/Polsek. Sabtu tanggal 09 Mei 2021 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dipimpin Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis.
“Pelaku kita kenakan Pasal 332 Ayat (1) ke 2 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan PP No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek. (dad)




