Buka Jasa VCS Demi Cuan, Gadis Ini Ditipu dan Diperas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Buka jasa VCS demi cuan, gadis ini justru ditipu dan diperas. Mendapat perlakukan seperti itu dari seorang pria yang baru dikenalnya, oleh sebab itu wanita dengan nama samaran Bunga ini mengadu ke Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng, Rabu (12/4/2023) malam.
Berdiskusi atau curhat secara virtual bersama dengan Ipda H Shamsuddin, gadis berusia 20 tahun itu menceritakan bagaimana awalnya insiden yang dialaminya ini mulanya terjadi. Ia diancam terkait foto dan video syurnya akan disebarkanluaskan ke dunia maya.
Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, setelah mendengarkan cerita dari wanita itu mengenai bagaimana kejadian itu terjadi. Peristiwa bermula saat korban dan pelaku kenal melalui grup aplikasi pesan instan WhatsApp.
Seiring dengan komunikasi yang intens, kemudian korban menawarkan jasa videocall mesum atau VCS kepada pelaku yang merupakan seorang pria asal Pekanbaru, Riau.
“Jadi korban ini karena tidak punya uang, makanya membuka jasa VCS kepada pelaku sebut saja Kumbang (20) dengan tarif Rp 300 ribu per satu kali VCS,” katanya.
Namun akibat pelaku tidak memiliki uang, pelaku hanya membayar jasa korban sebesar Rp 100 ribu dan VCS pun berlangsung. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksi korban yang tengah melakukan adegan syur pada saat VCS tersebut.
“Korban dan pelaku ini sempat melakukan VCS sebanyak empat kali. Namun, setelah pelaku mengajak korban untuk VCS, korban mulai menolak,” ucapnya.
Kesal akibat mendapat penolakan, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku kemudian mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban ke media sosial. Takut video dan foto-fotonya tersebar, korban kemudian meminta pertolongan Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Cak Sam.
“Setelah didalami kasusnya, pelaku kemudian kami berikan edukasi, pemahaman dan peringatan, menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya.
Usai pelaku diberikan pemahaman oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, pelaku bersedia tidak menyebarkan dan bersedia menghapus foto dan video tersebut. Sementara itu, akibat peristiwa tersebut korban merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Alhamdulillah setelah kami mediasi, keduanya mau sama-sama memaafkan dan permasalahan berakhir damai,” pungkasnya. (oiq)



