Sinkronisasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kalteng Fokus pada Kolaborasi dan Peningkatan Hunian Layak

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Kalimantan Tengah tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis (17/10/2024).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Yuas Elko, Plt. Sekda Prov. Kalteng menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewajiban dalam penyediaan serta rehabilitasi rumah bagi korban bencana, dan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.
“Dalam penyelenggaraan kawasan permukiman, pemerintah daerah berkewajiban menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh berdasarkan kewenangannya masing-masing. Selain itu, urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) permukiman juga harus dilaksanakan baik di perkotaan maupun pedesaan,” jelas Yuas.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). “PKP merupakan urusan wajib pemerintah yang harus menjadi prioritas pembangunan di daerah, terutama dengan meningkatnya kebutuhan hunian layak dan lingkungan sehat seiring pertumbuhan penduduk,” imbuhnya.
Yuas menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan teknologi dalam perencanaan perumahan. “Di era digital ini, konsep seperti smart city, green housing, dan pembangunan berkelanjutan harus diintegrasikan dalam pembangunan kawasan permukiman di Kalteng,” tutupnya.
Plt. Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Andi Arsyad, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemahaman umum mengenai urusan PKP seringkali terbatas pada penyediaan rumah layak dan fasilitas PSU permukiman. “Padahal, ada kebutuhan mendesak untuk mencapai tujuan yang lebih komprehensif dalam urusan ini,” ungkap Andi.
Berdasarkan data BPS 2023, hanya 56,49% atau 406.465 rumah tangga di Kalimantan Tengah yang sudah menikmati akses rumah layak huni, sementara 43,51% atau 313.045 rumah tangga belum menempati hunian yang layak. Capaian ini masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 63,15%.
Hunian layak huni diukur dari empat kriteria: akses air minum, sanitasi, ketahanan struktur bangunan, dan kecukupan luas bangunan. “Faktor terbesar yang menyebabkan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kalteng adalah kurangnya akses sanitasi,” jelas Andi.
Rapat ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Dinas Perkimtan Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, dan Plh. Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zuchriaty, serta dihadiri para Kadis Perkimtan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (pra)
EDITOR : TOPAN



