BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Ini Jadwal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Seluruh Tersangka Dihadirkan

KALTENG.CO-Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya segera merampungkan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selasa tanggal 30 Agustus 2022 dijadwalkan sudah memasuki tahapan rekonstruksi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan digelar pada 30 Agustus 2022.

 “Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Jumat malam (26/8/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dedi menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” katanya.

Ia menegaskan, perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga, lanjutnya, ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.(*/tur)

Related Articles

Back to top button