Hukum Dan Kriminal

Simpan Puluhan Paket Sabu di Dashboard Motor, Pengedar Diringkus di Jalan Nusantara II

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pria berinisial MN alias Amat Waluh (56) berhasil diamankan bersama 23 paket sabu siap edar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan.

“Berawal dari laporan warga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di teras Wisma Talentha, Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut,” ungkapnya, Selasa (8/4/2025).

Dalam proses penggeledahan awal, petugas menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor milik pelaku. Tak berhenti di situ, tim melanjutkan pemeriksaan ke kamar tempat Mn menginap di wisma tersebut.

Hasilnya, ditemukan kembali 7 paket sabu tambahan, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Total barang bukti yang diamankan mencapai 8,36 gram bruto sabu.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika,” tutupnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button