DPRD KAPUAS

Propemperda 2024 Ditetapkan Dalam Rapat DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2024 sudah ditetapkan, oleh DPRD Kapuas dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2023.

“Propemperda Kabupaten Kapuas Tahun 2024 sudah ditetapkan dalam paripurna,” kata Sekretaris DPRD Kapuas Perry Noah.

Sekwan menambahkan, Propemperda tersebut disampaikan kepada Pj Bupati Kapuas dengan putusan berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan 2 November 2023, dan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan.

Perry Noah menjelaskan ada 14 rancangan yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024, antara lain Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat dengan Instansi penanggung jawab pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, sifat masih dalam pembahasan Tahun 2023.

“KemudiN Raperda tentang bangunan gedung dengan instansi penanggung jawab pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, dan sedang dalam pembahasan Tahun 2023,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua (2) atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas No.10 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah dengan instansi penanggung jawab bagian organisasi Sekda Kapuas, sifat prioritas.

Raperda Layak Anak dengan instansi penanggung jawab pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas. Raparda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No.10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dengan instansi penanggung jawab Dinas Pberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, sifat prioritas.

“Raperda tentang penyelenggaraan perikanan dengan instansi penanggung jawab Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas, sifat prioritas. Raperda tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No 3 tahun 2009 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas dengan instansi penanggung jawab Bagian Admneistrasi Perekonomian Sumberdaya Alam Sekda Kabupaten Kapuas, sifat prioritas,” bebernya.

Raperda tentang Perlindungan Kelapa Sawit Penanggung Jawab DPRD Kabupaten Kapuas inisiatif DPRD.

Raperda tentang ladang berpindah dengan instansi penanggung jawab DPRD Kapuas, atau inisiatif dewan. Raperda perubahan kedua (2) atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2019, tentang Ijin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Wallet dengan instansi penanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.

Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2025 -2045 dengan instansi penanggung jawab Bappelitbangda Kapuas. Raperda tentang investasi dan kemudahan investasi dengan instansi penanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.

“Raperda tentang cadangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan instansi penanggung Jawab Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kapuas. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan instansi Penanggungjawab dari DPMD Kapuas,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button