Hukum Dan Kriminal

Kejari Barito Selatan Terapkan Restorative Justice pada Pelaku Penggelapan

Kemudian pada hari Rabu (01/03/2023) dilakukan Ekspose secara Virtual melalui Zoom oleh  Kejari Barsel Yusuf Sumalong, S.H. terhadap Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Govinda Demy dan disetujui Pimpinan pada Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Dengan pertimbangan pendekatan Restorative Justice (RJ) tersebut sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memenuhi tiga persyaratan yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Berdasarkan Hasil Ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada hari Rabu (01/03/2023) telah menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor R- 56/O.2.4/Eoh.2/03/2023  atas nama tersangka Govinda Demy,” katanya lagi

Kemudian Kejari Barsel, Yusuf Sumalong, S.H, pada Kamis (02/03/2023) mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : 10/O.2.15/Eoh.2/03/2023.

Selanjutnya pada Senin (06/03/2023) tersangka Govinda Demy dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Buntok dan dibawa ke Kantor Kejari untuk dikembalikan kepada keluarganya berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dengan berhasilnya penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilakukan Kejari Barsel diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Barsel terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani,” ujarnya mengakhiri. (ner)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button