Hukum Dan Kriminal

Kejari Barito Selatan Terapkan Restorative Justice pada Pelaku Penggelapan

BUNTOK, Kalteng.co –  Kejari Barito Selatan (Barsel) menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai  Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kasus penggelapan. Hal itu dilakukan,  karena ada hubungan kerja antara tersangka Govinda  Demy warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan dan korban M. Abdillah.

Kajari Barsel Yusuf Sumalong, S.H, melalui pers rilisnya, Rabu (8/3/2023) mengatakan,  Kasus penggelapan bermula pada 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB dan pada 06 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB  di salah satu café di Kabupaten Barito Selatan.

Dimana,  tersangka menerima uang dari penyewa outlet café dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk dirinya sendiri tanpa sepengetahuan pemilik café (korban) sehingga pemilik café mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Akibat kejadian tersebut, tersangka dilaporkan ke Polsek Dusun Selatan dan sempat ditahan karena dalam proses pemeriksaan, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia,  berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejari Barsel. Setelah menerima penyerahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti pada hari Selasa (07/02/2023)

Selanjutnya Kejari Barsel melalui Jaksa Fasilitator yang ditunjuk telah melakukan mediasi di Kantor Kejari, antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung Keluarga Tersangka, Penyidik Polres Dusun Selatan, dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, tersangka Govinda Demy menyampaikan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Atas permintaan maaf yang tulus dari tersangka, korban M. Abdillah telah memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat berdamai.

Atas kesepakatan perdamaian tersebut, Kajari Barsel mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kejati Kalteng.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pun sependapat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button