Hukum Dan Kriminal

Dua Pelaku Tabrak Lari di Palangka Raya Diserahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dua pelaku tabrak lari di Palangka Raya diserahkan ke Kejaksaan. Penyidik dari Unit Laka Satlantas Polresta Palangka Raya telah menyelesaikan proses pemberkasaan terhadap kasus tersebut.

Adapun pelaku yang telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas telah selesai, yakni Ilham Wahyu dan Indra Kurniawan.

Untuk diketahui, bahwa Ilham Wahyudi sebelumnya mengalami kecelakaan ganda di ruas Jalan Mahir Mahar, Lingkar Luar, Kota Palangka Raya. Adapun musuhnya saat itu seorang pengendara sepeda motor Honda Revo KH 2773 TY yang dikendarai oleh Inaidi (32), pada 25 Agustus 2023 lalu.

Sedangkan Ilham Kurniawan terlibat kecelakaan dengan warga bernama Aan Samari yang ketika itu menggunakan sepeda pancal di kawasan Jalan Merdeka, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada  12 Oktober 2023 lalu.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin melalui Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto mengatakan,  dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi itu mengakibat dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Para pelaku ini juga usai terlibat kecelakaan langsung kabur melarikan diri,” katanya saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (7/12/2023).

Lanjutnya, untuk Ilham Wahyudi pihaknya berhasil mengamankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur usai berminggu-minggu melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya.

Sementara untuk pelaku Indra Kurniawan diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 38 di malam kejadian setelah ia melarikan diri usai terlibat kecelakaan tersebut.

“Pelaku Ilham Wahyudi kami kenakan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan Indra Kurniawan, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button