BeritaPENDIDIKAN

BSNP Berubah Menjadi Dewan Pakar Standar Nasional, Ini Alasannya

KALTENG.CO – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah resmi di bubarkan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun mengalihfungsikan BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan alihfungsi ini di lakukan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan,” terangnya, Rabu (1/9/2021).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membantah telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini terkait dengan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi di bubarkan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menuturkan bahwa pihaknya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Penggabungan badan standarisasi pendidikan yang kini berada di bawah Kemendikbudristek tidak menyalahi aturan.

Adapun yang dimaksud amanat kemandirian yang tercantum dalam UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 itu bukan untuk badan standarisasi pendidikanakan akan tetapi lebih kepada badan akreditasi pendidikan.

“Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional di laksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

Badan sebagaimana di maksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” pungkas Anang.(tur)

Related Articles

Back to top button