BeritaHukum Dan Kriminal

Kawal Vonis Kades Kinipan, TBBR Kerahkan 5000 Massa

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan terdakwa tindak pidana korupsi Kepala Desa (Kades) Kinipan Lamandau Wileam Hengky di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya akan memasuki babak akhir.
Berdasarkan agenda persidangan bahwa pembacaan vonis terhadap Wileam Hengky akan di bacakan pada Rabu (15/6/2022) pagi ini.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Lamandau menuntut Wileam Hengky dengan hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara. Dalam hal ini, JPU hanya menjerat terdakwa dengan pasal subside.

Sementara itu, untuk mengawal proses persidangan vonis ini, sejumlah kelompok yang mengatasnamakan warga Kinipan dan kalangan aktivis serta anggota Ormas TBBR menggeruduk kawasan Pengadilan Tipikor Palangka Raya di Jalan Set Adji.

Sejak pukul 07.00 WIB, kelompok ini sudah mulai berdatangan ke lokasi. Dengan pengawalan aparat berwajib. Untuk mengantispasi hal-hal tidak di inginkan aparat menutup sejumlah ruas di Bundaran Set Adji.

Sementara itu, peserta aksi yang menyampaikan orasi meminta aparat berwajib hanya mengawal aksi, dan jangan memancing agar peserta aksi melakukan tindakan yang lebih jauh lagi. “Kami ke sini hanya hendak mengawal persidangan putusan, kami minta aparat cukup mendampingi dan mengawal saja,”tukas salah seorang peserta aksi. Di katakannya, untuk mengawal persidangan putusan ini pihaknya setidaknya akan hadir 5000 orang. (tur)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button