Waspadai Penyalahgunaan Hukum Adat Untuk Kepentingan Pribadi

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Masih ada sebagian masyarakat yang kurang memahami berkaitan dengan hukum adat. Sehingga tidak jarang ditemui ada oknum mensalahartikan dan digunakan secara sembarangan.
Untuk itu perlunya sosialisasi terhadap penyelesaian persoalan hukum adat Dayak melalui Perda Nomor 16 Tahun 2008, yang hanya bisa diselesaikan melalui Let Kerapatan Mantir Adat dan Demang Adat yang resmi.

Apabila terjadi sengketa atau gugatan adat, harus diperiksa dan dipanggil para pihak untuk disidangkan. Apakah perkara tersebut perkara adat ataukah hukum positif. Bila perkara adat maka nanti Demang Kepala Adat,ditentukan di mana titik salahnya dan bagaimana sanksi adatnya.
Menurut Tokoh Adat Wendi S Loentan melalui rilisnya, persoalan konflik di masyarakat, sering dijumpai aksi penerapan sanksi hukum sepihak. Tidak jarang ditemukan diluar kewenangan atau perkara yg bukan konteks hukum adat.
Seperti contoh ada persoalan yang produk hukum berada diranah administrasi menurut hukum positif, sengketa tumpang tindih lahan legalitas para Pihak berasal sertifikat Atr BPN atau SKT.
Tentunya Para pihak wajib membuktikan data tersebut untuk di uji di Pengadilan Negeri. Sehingga penyelesaian dilakukan aturan UU secara hukum positif tidak dapat dipaksakan diselesaikan menurut sanki adat sebab yang menjadi objek perkara adalah Produk administrasi yg diterbitkan menurut kaidah hukum Negara, Undang undang Pokok Agraria dan Peraturan Menteri.
Dan terkait hukum adat harus dipahami oleh masyarakat, di mana setiap gugatan harus melalui lewat kerapatan mantir adat dan diproses, disidangkan melalui Lembaga Adat. Baik melalui Damang Kepala Adat sebagai Hakim Perdamaian Adat.
“Tidak boleh orang per orang atau organisasi masyarakat bertindak memutus Perkara Adat atau bertindak sebagai hakim Adat, padahal diketahui tidak memiliki status sah sebagai bagian Kerapatan Mantir Adat /Damang Kepala Adat. Masih ditemukan ada kelompok atau oknum yang memanfaatkan hukum adat secara sembarangan” katanya.
Wendi menegaskan, penetapan sanksi adat tanpa melewati peradilan adat, dan dilakukan oleh orang atau kelompok yang bukan yang berwenang adalah tidak sah. Tindakan semacam itu akan merusak citra wibawa hukum adat dan kepada setiap orang atau kelompok yg melakukan dapat dituntut secara hukum adat bahkan hukum positif.
“Kesimpulannya Penerapan Sanksi Adat harus melewati Proses di Kerapatan Mantir Adat dan diketahui Damang Kepala Adat, Perda Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Propinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.(son)



