JPU Minta Aset Kurir Sabu Dirampas Negara

PALANGKA RAYA,KALTENG.CO– Diduga menyimpan aset hasil keringat menjadi kurir sabu, Rahmad Dany alias Gondrong, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak kejahatan peredaran barang haram dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmad Dany alias Gondrong terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, menyembunyikan, menyimpan dan membelanjakan uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika atau tindak pidana prekursor narkotika,“ kata JPU Riwun Sriwati saat membacakan tuntutan, Selasa (18/5).
Riwun menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut agar terdakwa dihukum selama lima tahun, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair tiga bulan kurungan.




