BeritaHukum Dan KriminalKALTENGKASUS TIPIKOR

Para Tergugat Tak Hadir Langsung, Sidang Gugatan Proyek Smart Board Disdik Kalteng Rp600 M Ditunda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perdana gugatan warga negara atau citizen law suit terkait proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2024 milik Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Rabu (15/4/2026).

Gugatan tersebut menyoroti proyek bernilai sekitar Rp600 miliar yang diduga bermasalah dan menyeret sejumlah pejabat daerah serta pihak swasta sebagai tergugat.

Dalam perkara ini, mantan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, serta Kepala Dinas Pendidikan Kalteng M Reza Prabowo tercatat sebagai pihak tergugat.

Selain itu, tiga perusahaan turut digugat, yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heddi Bellyandi tersebut beragendakan pemeriksaan administrasi perkara serta penyampaian pokok gugatan dari pihak penggugat.

Namun dalam persidangan, para tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Jefriko Seran hadir mewakili Sugianto Sabran, sementara Gubernur Kalteng dan Kepala Dinas Pendidikan diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng.

Kabiro Hukum Pemprov Kalteng Bientarno menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memenuhi panggilan sebagai bentuk itikad baik.

“Kami hadir sebagai bentuk itikad baik mewakili gubernur dan kepala dinas untuk mengikuti proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Sidang kemudian ditunda karena adanya kendala administratif terkait pemanggilan tergugat pertama yang belum menerima surat resmi dari pengadilan.

Kuasa hukum penggugat, Singkang W Kasuma, menilai penundaan tersebut merupakan hal wajar dalam proses persidangan.

Ia berharap pada sidang lanjutan seluruh pihak tergugat dapat hadir guna memenuhi tahapan persidangan.

“Penundaan ini bagian dari prosedur, termasuk untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kehadiran para pihak,” jelasnya.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 22 April 2026 dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan kelengkapan administrasi serta penyampaian pokok gugatan. (oiq)

 

 

Related Articles

Back to top button