Tindak Tegas Angkutan PBS lewati File Slab Bukit Rawi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Beredarnya video yang dibeberapa Platform media sosial, yang menunjukan sejumlah angkutan bermuatan berat melewati ruas file Slab Bukit Rawi, mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kalteng.
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, Tomy Irawan Diran, pihanya akan segera mengkonfirmasi kebenaran angkutan berat yang ikut melintas di ruas File Slab Bukit Rawi ke Balai Besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingat pembangunan File Slab tersebut berasal dari anggaran APBN.
“Komisi IV akan secepatnya mengkonfirmasi ke pihak balai terkait video yang menunjukan sejumlah angkutan berat yang diduga milik PBS ikut melintas di File Slab Bukit Rawi,” ucap Tomi, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Kamis (4/8/2022).
Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan, terdapat sejumlah asumsi yang bisa disimpulkan apabila yang melintas di ruas File Slab Bukit Rawi merupakan angkutan PBS.
Yakni PBS memang melakukan pelanggaran dengan ikut melintas dijalan umum yang bahkan belum diresmikan, atau angkutan berat yang melintas tersebut telah mendapatkan izin dari pihak Balai dalam rangka uji kelayakan jalan.
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran dengan melintas dijalan umum tanpa izin, maka sudah sewajarnya ditindak secara tegas oleh Pemerintah khususnya aparat penegak hukum. Tetapi ada juga asumsi bahwa angkutan berat yang melintas tersebut memang mendapatkan izin dari Balai dalam rangka menguji kelayanan jalan, apalagi File Slab tersebut belum diresmikan. Hal inilah yang masih menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap agar File Slab tersebut bisa secepatnya diresmikan apabila sudah selesai dikerjakan dan bisa digunakan oleh masyarakat. “Alangkah baiknya apabila sudah selesai dikerjakan secepatnya diresmikan. Sehingga aturan yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS, terutama menyangkut penindakan bagi pelanggar bisa diterapkan,” pungkas politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (ina)




