BeritaNASIONALUtama

THR PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini! Ini Rincian Lengkapnya

KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para aparatur negara! Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, prajurit TNI/anggota Polri mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025).

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

Siapa Saja yang Mendapatkan THR?

THR tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI dan Polri
  • Para hakim
  • Para pensiunan

Total penerima THR mencapai 9,4 juta orang.

Berapa Besaran THR yang Diterima?

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
  • ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
  • Pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Upaya Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri.

Selain pemberian THR 100 persen, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain, seperti:

  • Penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13–14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri.
  • Penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.
  • Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online. (*/tur)

Related Articles

Back to top button