Kembali, Emak-emak Simpan Sabu

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan emak-emak atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka IK (38) ditangkap di rumahnya, di Desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Senin (4/4/2022) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, membenarkan penangkapan terhadap tersangka IK, dan anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 Buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 8,25 gram.

Satu buah kotak merk lenyes warna hitam, satu buah kotak doraemon warna biru, satu buah timbangan digital warna hitam yang berlogo yamaha.
“Kemudian satu buah sendok sabu yang terbuat, dari sedotan yang di dalamnya di masukan tissue, serta uang tunai sebanyak Rp. 650 ribu,” ungkap Iptu Subandi, saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Saat ini tersangka IK berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas, dan mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.
Iptu Subandi, berharap masyarakat menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (alh)



