DPRD KALTENG

Perda Bantuan Hukum Diharapkan Rampung Tahun 2023

PALANGKA RAYA,  Kalteng.co – Kalteng mendorong Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, kembali dibahas tahun 2023.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, saat dikonfirmasi Kalteng.co, Minggu (29/1/2023).  Menurutnya, Perda Bantuan Hukum sangat penting untuk membantu masyarakat kecil dalam menuntaskan permasalahan hukum baik perdata maupun pidana.

“Selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum dan hanya bisa pasrah pada saat tersandung masalah hukum. Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pembelaan hak-haknya,“ ucap Toga.

Wakil rakyat dari Dapil II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini juga berharap agar Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu bisa kembali dibahas dan dirampungkan pada tahun 2023, mengingat keberadaan Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Tentunya kita akan mendorong agar Perda Bantuan Hukum bisa segera dirampungkan tahun 2023. Karena Perda ini merupakan salah satu bentuk perhatian kita kepada masyarakat, sehingga beban masyarakat khususnya dalam kondisi kurang mampu bisa teratasi saat tersandung masalah hukum,” pungkas politisi dari Fraksi Partai NasDem ini.(ina)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button