Hukum Dan Kriminal

Tidak Kapok-Kapok, Bandar Sabu Didor

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Beberapa kali keluar masuk penjara rupanya tidak membuat Gunawan jera. Warga Jalan Temanggung Cikra Negara Tatas Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini harus kembali masuk bui akibat kasus yang sama menjadi pengedar narkoba.

Ironisnya baru November 2022 menghirup udara bebas, kali ini awal Januari 2023 harus masuk penjara lagi. Naas pelaku harus ditembak karena melarikan diri dan  melakukan perlawanan pada saat ditangkap pada 3 Januari 2023 lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ketika melakukan rilis mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

Dan pelaku ini sendiri pemain yang malang melintang terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan masuk dalam jaringan pengedar lintas provinsi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Karena barang yang  dibawanya ini didapat dari Pontianak Kalimantan Barat dengan pengiriman melalui jalur paket bus. Polisi menangkap pelaku dirumahnya ketika mendapatkan kabar bahwa adanya paket narkoba yang baru saja diambilnya. Total sebanyak 100 gram didatangkan pelaku dari Pontianak Kalimantan Barat.

“Narkoba sebanyak itu langsung dipecah menjadi beberapa bagian 50 gram dijual ke mitranya di Desa Amin Jaya. 30 gram lainnya dikirimkan ke saudaranya yang ada diwilayah Sukamara,” katanya.

Naas narkoba yang dijual dan dikirim sebanyak itu juga belum dibayar oleh para pelanggannya. Karena selama ini barang haram ini sendiri diambil dan diedarkan terlebih dahulu.

Apabila sudah laku baru akan dibayarkan  kepada pelaku, dengan kata lain mereka masih menghutang.

Sedangkan sisa narkoba lainnya sebanyak 17,24 gram serta 16,24 gram ditemukan polisi dirumah pelaku.

Pengakuannya bahwa narkoba ini akan dipakai sendiri dan sisanya akan dijual. Ketika ditangkap dirumahnya pelaku mengakui dan pasrah saja. Namun pada saat akan digelandang ke Polres Kobar justru melarikan diri dan melawan.

“Kami harus berikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena mencoba melawan petugas. Pelaku ini residivis kambuhan,” ungkapnya.(son)

Related Articles

Back to top button