Hukum Dan Kriminal

Karhutla 2023 di Kalteng, Satu Orang Ditetapkan Tersangka di Sampit

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Karhutla 2023 di Kalteng, satu orang ditetapkan tersangka di Sampit. Perkara itu kini telah ditangani dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng ini sudah ada penetapan tersangka.

“Bulan lalu, satu orang ditetap tersangka oleh  Polres Kotim atas tindakan karhutla. Pelakunya sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskannya, jika karhutla ini memang menjadi atensi dari pimpinan kepada pihaknya khususnya. Oleh sebab itu, ditengah memasuki musim kemarau ini, personel telah diterjunkan ke lapangan untuk mengecek terkait adanya karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng.

Apabila nantinya ada masyarakat yang kedapatan membakar lahan, maka Ditreskrimsus Polda Kalteng tidak segan-segan menindak tegas dan memproses hukum sesuai undang-undang yang saat ini diberlakukan untuk oknum tersebut.

“Sejauh ini belum ada korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus karhutla ini. Sementara baru-baru ini, satu pelaku pembakar lahan yang sifatnya individual,” paparnya.

Menanggapi akhir-akhir ini maraknya terjadi karhutla di Kota Palangka Raya, Ditreskrimsus tentunya tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus memonitor dan akan bergerak guna menyelidiki terkait penyebab karhutla yang terjadi di sejumlah titik.

“Saya harapkan masyarakat diminta aktif dalam melaporkan apabila ada kejadian karhutla bahkan oknum pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button