Hukum Dan KriminalUtama

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

PANGKALAN BUN,Kalteng.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menetapkan tersangka Mantan Kades Kerabu,Kecamatan Arut Utara, berinisial SK (54),Senin(26/7)sore. Pelaku yang sempat menjalani pemeriksaan langsung di tahan.

Kejari Kobar Dandeni Herdiana, mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan pihaknya langsung menetapkan SK sebagai tersangka dan di tahan. Hal ini di lakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dugaan tindak pidana korupsi dana desa di lakukan saat SK menjabat pada tahun 2016-2017 lalu. Di duga adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp800 juta.

“Kami langsung titipan ke Rutan Polres Kobar setelah di tetapkan sebagai tersangka. Kami masih lanjutkan proses selanjutnya,”katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dandeni menegaskan, modus yang dilakukan pelaku sendiri berkaitan dengan pembangunan baik jalan atau bangunan yang tidak sesuai dengan yang telah di tentukan.

Bahkan pembangunan rumah betang yang di lakukan juga di temukan adanya unsur tindak pidana korupsi. Alhasil setelah di lakukan pemeriksaan dan memanggil beberapa saksi, akhirnya pelaku di tetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lainnya. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari pelaku lainnya,”ujarnya. (son/uni)

Related Articles

Back to top button