Palangka Raya

DPRD Kota Setuju 02 Café Ditutup Saja

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Adanya perihal surat dari Pemko Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, dengan nomor : 360/10/BPBD/BID.I/I/2022, tentang Rekomendasi Penutupan Usaha Tempat Hiburan Malam 02 Café and Sport Bar, mendapat dukungan sejumlah kalangan. Salah satunya Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra, S.E.

Legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini setuju jika izin operasional 02 Café and Sport Bar dicabut dan dilakukan penutupan tempat usaha. Pasalnya, tempat tersebut telah beberapa kali diberi peringatan dan berulang kali melakukan pelanggaran.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Saya setuju jika izin operasionalnya dicabut dan dilakukan penutupan tempat usaha. Sudah berapa kali petugas memberikan teguran hingga sanksi denda, tapi masih saja melakukan pelanggaran. Jalan terakhir, ya dicabut izinnya dan melakukan penutupan tempat usaha,” tegas Beta, kepada Kalteng.co, Kamis (6/1/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau para pemilik usaha tempat hiburan malam lainnya agar mematuhi aturan operasional waktu buka-tutup yang sudah ditetapkan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, tapi tolong aturan yang ada jangan dilanggar. Ketentuan yang dikeluarkan pun bukan semata untuk pemerintah, melainkan agar masyarakat senantiasa terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ujarnya.

Selebihnya wakil rakyat asal Dapil III Palangka Raya yang meliputi Kecamatan Sebangau dan Pahandut ini kembali menyampaikan, agar pemerintah tidak segan-segan memberikan teguran keras bagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button