BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Sabu Miliaran Rupiah Dimusnahkan, Ribuan Jiwa Terselamatkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahkan narkotika jenis sabu sabu senilai Rp1,5 miliar. Artinya ribuan jiwa terselamatkan dari barang haram ini.

Pemusnahan barang bukti sitaan dipimpin Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan bersama jajaran dan instansi penegak hukum lainnya di Kantor BNNP Kalteng, Kamis (5/8/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Roy mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pihaknya dalam beberapa pekan ke belakang. Ada sebanyak lima tersangka di ringkus.

Pertama, sabu jaringan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak 200 gram, kemudian Kabupaten Kapuas seberat 478 gram dan narkotika jenis ganja seberat 228 gram yang di amankan di wilayah Kotim.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dalam hal ini, kami juga berhasil mengungkap jaringan sabu yang di kendalikan salah satu napi yang mendekam di Lapas Narkoba Kasongan,” katanya pada awak media usai kegiatan.

Di jelaskannya, apabila di uangkan dalam bentuk rupiah, barang narkotika jenis sabu itu kurang lebih mencapai Rp 1,5 miliar. Mengingat harga di pasarannya sudah tinggi, yakni Rp2 juta per gram.

“Penggagalan peredaran gelap narkotika ini selain dari BNNP Kalteng juga tak lupa berkat dukungan dan kerja sama pihak lain seperti Polri, Bea Cukai, dan Kemenkumham,” ungkapnya.

Pihaknya juga berkomitmen memberantas para pelaku penyalahgunaan barang tersebut. Penindakan tegas akan di kedepankan tanpa memandang bulu status dari pelaku.

“Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk komitmen kami bersama memerangi peredaran narkotika. Sebagian barang bukti telah disisihkan guna keperluan pembuktian saat proses persidangan nantinya,” bebernya. (oiq)

Related Articles

Back to top button