BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Dugaan Perusakan dan Aset Hilang, Kuasa Hukum PDIP Kalteng Laporkan Terduga Berinisial RAN ke Polda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Polemik sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum Atu R Narang melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Kalimantan Tengah, kini giliran DPD PDI Perjuangan Kalteng melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, melayangkan laporan balik terkait dugaan perusakan, penguasaan aset, hingga hilangnya sejumlah inventaris di lokasi sengketa.

Ziburahman mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh karena DPD PDI Perjuangan juga memiliki kepentingan dan dasar hukum terhadap aset yang kini menjadi objek sengketa.

“Kami dari kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah hari ini datang ke Polda Kalimantan Tengah untuk menyampaikan laporan secara tertulis. Laporan kami sudah diterima dan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kantor tersebut dikosongkan pada 2024, masih terdapat sejumlah inventaris milik DPD PDI Perjuangan yang tidak dipindahkan ke kantor baru. Namun ketika pihaknya kembali ke lokasi untuk melakukan pengecekan berdasarkan arahan Ketua DPD dan DPP PDI Perjuangan, sebagian besar inventaris tersebut disebut sudah tidak berada di tempat.

Selain itu, logo partai yang sebelumnya terpasang di bangunan juga dilaporkan telah dilepas dan ditemukan adanya dugaan kerusakan.

“Kami mendapati hampir seluruh fasilitas yang sebelumnya ada di lokasi sudah hilang. Selain itu, lambang atau logo PDI Perjuangan yang berada di bagian atas bangunan juga sudah dilepas dan terdapat dugaan perusakan pada bagian tersebut,” katanya.

Ziburahman mengungkapkan, laporan yang diajukan turut memuat dugaan tindak pidana berupa perusakan, dugaan pencurian dan pemagaran yang dinilai menghalangi akses DPD PDI Perjuangan terhadap aset tersebut.

Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas lengkap pihak yang dilaporkan dan hanya menyebut inisial RAN dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin menyebut nama lengkap karena tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Untuk sementara, inisial yang kami laporkan adalah RAN. Yang kami duga berkaitan dengan pelanggaran tersebut adalah pemagaran terhadap aset, dugaan perusakan logo dan atribut partai serta hilangnya sejumlah fasilitas yang berada di dalam bangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah inventaris yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit genset, beberapa unit pendingin ruangan (AC), serta kursi-kursi yang sebelumnya berada di aula dan ruang ketua.

Meski demikian, nilai kerugian belum dapat dipastikan karena pihaknya masih melakukan pencocokan data inventaris dengan arsip yang dimiliki sebelum dilakukan perhitungan resmi.

“Kami masih melakukan inventarisasi berdasarkan data yang kami miliki. Setelah seluruh data selesai dicocokkan, baru kami akan menghitung nilai kerugiannya sesuai arsip inventaris yang ada,” ungkapnya.

Ziburahman menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Kalimantan Tengah.

“Kami berharap seluruh laporan dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (oiq)

 

 

Related Articles

Back to top button