BeritaNASIONALUtama

Penyaluran DBH Sawit Baru 11 Persen, Daerah Mulai Kehabisan Kas Operasional

KALTENG.CO-Keputusan pemerintah pusat memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dinilai berpotensi memukul ketahanan fiskal pemerintah daerah (Pemda) secara signifikan.

Langkah ini diperkirakan tidak hanya mengganggu program pembangunan infrastruktur lokal, tetapi juga mengancam kelancaran pelayanan dasar masyarakat hingga pembayaran gaji pegawai.

Pengamat Ekonomi Publik, Amal Ihsan, menegaskan bahwa ketergantungan sebagian besar daerah terhadap dana transfer dari pusat masih sangat tinggi. Bagi banyak daerah, TKD bukan sekadar dana pendamping, melainkan tulang punggung utama dalam menopang operasional pemerintahan.

“Bagi banyak daerah, TKD adalah sumber utama untuk membayar guru, tenaga kesehatan, PPPK, operasional puskesmas, pemeliharaan jalan, irigasi, dan pelayanan dasar lainnya. Ketika transfer turun secara mendadak, daerah tidak memiliki cukup waktu untuk memperbesar PAD atau menyesuaikan struktur pegawainya,” kata Amal saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).

Pencairan Lambat Picu Krisis Likuiditas Daerah

Selain penurunan pagu anggaran, persoalan krusial yang dialami daerah adalah lambatnya realisasi pencairan dana. Berdasarkan data Sistem Informasi Monitoring Transfer ke Daerah (SIMTRADA) hingga pertengahan Juli 2026, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) baru menyentuh angka 44,5 persen dari total pagu.

Bahkan, penyaluran DBH untuk sektor perkebunan sawit tercatat jauh lebih rendah, yakni baru terealisasi sekitar 11,2 persen.

Amal menjelaskan, keterlambatan penyaluran ini berisiko menimbulkan krisis kas (likuiditas) di tingkat daerah. Meski secara catatan akuntansi Pemda memiliki hak atas dana tersebut, ketiadaan dana tunai di kas daerah membuat belanja operasional terhambat.

Dampak awal dari tersendatnya aliran dana ini biasanya menyasar belanja yang sifatnya fleksibel atau bisa ditunda, seperti:

  • Perjalanan dinas pegawai

  • Pengadaan barang dan jasa

  • Pemeliharaan fasilitas publik

  • Proyek pembangunan fisik

Namun, jika tekanan fiskal berlangsung lama, dampaknya akan menjalar ke pos anggaran krusial, seperti gaji pegawai dan operasional pelayanan publik.

Dilema Beban PPPK dan Struktur APBD

Dampak pengetatan fiskal ini mulai tercermin dari ketidakmampuan sejumlah Pemda memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai. Pemerintah mengidentifikasi ada sekitar 490 daerah yang berpotensi membutuhkan suntikan dana tambahan untuk menutup belanja pegawai. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga mencatat sedikitnya 39 daerah mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Amal, kondisi ini dipicu oleh dua faktor utama: pemangkasan/keterlambatan dana dari pusat serta kualitas pengelolaan APBD yang kurang optimal.

Beberapa daerah memang memiliki struktur anggaran yang kurang sehat, di mana porsi belanja pegawai sudah menghabiskan lebih dari 50 persen APBD. Dalam posisi ini, sedikit saja penurunan pendapatan akan langsung menggoyang kemampuan bayar Pemda.

Meski demikian, Amal menilai tidak adil jika seluruh kesalahan ditimpakan kepada Pemda. Pemerintah pusat dinilai ikut menciptakan dilema ini melalui tiga kebijakan yang berjalan bersamaan:

  1. Mengurangi alokasi dana transfer ke daerah.

  2. Mendorong pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.

  3. Mewajibkan daerah mempertahankan standar pelayanan publik.

“Daerah pada akhirnya menerima pegawai dan kewajiban baru, tetapi dukungan fiskalnya justru melemah,” tegasnya.

Pemetaan Solusi: Membedakan Masalah Setiap Daerah

Guna menyelesaikan persoalan ini secara mendasar, Amal mendesak pemerintah pusat untuk tidak menyamaratakan semua daerah. Pemerintah perlu memetakan Pemda ke dalam tiga kategori berdasarkan akar masalahnya:

  1. Daerah Kekurangan Kas Akibat Hak DBH Belum Disalurkan: Masalah di kategori ini murni akibat tata kelola APBN di tingkat pusat, bukan karena kelalaian Pemda.

  2. Daerah Terkena Penurunan Transfer Signifikan: Daerah yang secara tata kelola APBD tergolong sehat, namun terguncang akibat pemotongan anggaran dari pusat.

  3. Daerah dengan Pengelolaan Fiskal Buruk: Daerah yang memang tidak efisien, memiliki porsi pegawai berlebih, atau membiarkan kas mengendap tanpa penggunaan produktif.

Ia menyarankan agar langkah intervensi dan bantuan keuangan diprioritaskan bagi daerah kelompok pertama dan kedua. Sementara untuk kelompok ketiga, pemerintah pusat harus menerapkan skema restrukturisasi APBD dan pengawasan anggaran yang lebih ketat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button