BeritaDPRD MURUNG RAYAHukum Dan Kriminal

Bapemperda Minta Bupati Komitmen Sediakan Alokasi Anggaran

PURUK CAHU, Kalteng.co – DPRD Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), meminta kepada Bupati untuk berkomitmen menyediakan alokasi anggaran yang memadai, agar implementasi kebijakan terkait perubahan susunan perangkat daerah bisa diimplementasikan dengan maksimal. Hal itu disampaikan anggota DPRD Murung Raya yang juga juru bicara Bapemperda, Sutrisno.

“Kesepakatan ini dicapai setelah dilakukan serangkaian pembahasan mendalam serta koreksi dan penyesuaian pasal bersama Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah pada hari Rabu (29/7/2026) lalu,” kata Sutrisno, Kamis (30/7/2026).

Adapun substansi dari Raperda perubahan itu menurut politisi dari Partai Gerindra, dalam rangka penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

“Setelah dilakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap masukan-masukan dari tim Bapemperda DPRD, disepakati bahwa Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 itu disetujui untuk disahkan dan diundangkan,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dalam paripurna, selanjutnya tentu saja dilakukan mengajukan Raperda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan tahapan fasilitasi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

Dalam kesempatan itu juga, Sutrisno berharap agar nanti Pemkab segera menyerahkan setiap salinan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan Perda untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan dewan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Raperda ini. Mohon maaf apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tandasnya. (yud/aza)

Related Articles

Back to top button