Raperda PJU Ditunda, DPRD Palangka Raya Tunggu Kajian Skema Kerja Sama Pihak Ketiga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya memutuskan menunda sementara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan.
Penundaan ini dilakukan menyusul adanya terobosan dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang berencana menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan PJU sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, M Khemal Nasery mengungkapkan, selama ini beban anggaran untuk pembayaran PJU kepada Perusahaan Listrik Negara mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun.
Menurutnya, melalui skema kerja sama dengan badan usaha, beban tersebut berpotensi ditekan secara signifikan. Bahkan, berdasarkan hasil studi banding ke Madiun, efisiensi anggaran bisa mencapai hingga 50 persen.
“Hasil studi banding kami ke Madiun, mereka bisa memangkas anggaran sampai 50 persen dari PJU dengan skema kerja sama pihak ketiga ini. Artinya, akan ada anggaran yang bisa kita hemat dan dialihkan untuk pembiayaan pembangunan lain di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema pengelolaan PJU oleh pihak ketiga tersebut memerlukan payung hukum tersendiri berupa Perda. Sementara itu, Raperda PJU yang saat ini dibahas telah memasuki tahap lanjutan hingga fasilitasi gubernur.
Untuk menghindari tumpang tindih regulasi, DPRD berinisiatif melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 4 Mei mendatang.
Langkah ini bertujuan mengkaji kemungkinan penggabungan antara Raperda PJU yang sedang berjalan dengan aturan terkait kerja sama pihak ketiga tersebut.
“Daripada dua kali pembahasan, kalau memang bisa disatukan, tentu lebih efektif dan tidak menimbulkan aturan yang berpotensi saling bertentangan,” tegasnya.
Namun demikian, Khemal menegaskan keputusan akhir akan bergantung pada hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Jika memungkinkan digabung, maka draf Raperda akan disesuaikan. Sebaliknya, jika harus terpisah, maka Raperda PJU tetap disahkan dan regulasi kerja sama akan dibahas tersendiri.
“Kalau memang harus dua Perda, maka akan kita jalankan sesuai mekanisme. Yang jelas, kita ingin regulasi ini efektif dan tidak menimbulkan persoalan ke depan,” pungkasnya. (bam)



