DPRD KALTENG

Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tidak Mampu Penuhi Harapan dan Kebutuhan Daerah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, Y. Freddy Ering, menegaskan bahwa salah satu alasan perlunya pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yakni Perda tersebut tidak mampu memenuhi harapan masyarakat dan  kebutuhan daerah dalam aspek impelementasinya.

“Kita melihat fakta bahwa keberadaan Perda Nomor 5 tahun 2015 terkait Tata Ruang Kalteng, tidak mampu memenuhi harapan masyarakat dan  kebutuhan daerah dalam aspek impelementasinya, sehingga muncul desakan untuk melakukan revisi atau pembaruan, guna menyesuaikan kebutuhan Kalteng, setelah sekian lama Perda tersebut disahkan,” ucap Freddy, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Kamis (9/2/2023).

Wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini juga mengatakan bahwa dalam proses pembaruan Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang telah diajukan oleh Pemprov dan telah di Paripurnakan, perlu adanya konsultasi dan koordinasi antara Pemprov dan Pemerintah Pusat.

“Yang namanya RTRWP, mau tidak mau, suka tidak suka harus sinkron dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Sehingga tantangan kita saat ini adalah bagaimana kedepannya draft Raperda yang sudah diajukan bisa menjadi landasan Pemerintah Pusat untuk menetapkan RTRWP Kalteng dalam arti harus bisa meyakinkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Kendati demikian, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini optimis Raperda RTRWP Kalteng bisa segera disahkan menjadi Perda, selama tim pembahasan Pemprov bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng mampu memaksimalkan kinerja, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.(ina)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button