Hukum Dan Kriminal

Ancam Video Syur Disebar, Janda Cantik Sampit Diperas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perempuan sebut saja Bunga (29), warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaporkan kasus dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran video syur yang dilakukan mantan teman dekatnya.

Curhat tersebut disampaikan secara virtual kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin, yang akrab disapa Cak Sam, Senin (2/6/2025).

Bunga mengaku, telah menjalin hubungan tanpa status (HTS) selama dua bulan terakhir dengan pria sebut saja Kumbang (28), warga Kota Palangka Raya yang diketahui telah berkeluarga. 

Selama menjalin hubungan tersebut, keduanya sempat bertemu beberapa kali, melakukan komunikasi secara intens termasuk video call dan video call sexsual (VCS).

Namun, beberapa waktu setelah komunikasi mereka terputus, Bunga menerima ancaman dari Kumbang yang berisi intimidasi untuk menyebarkan video syur miliknya.

Karena merasa takut, Bunga mengaku sempat mengirim uang sebesar Rp1,5 juta kepada Kumbang agar video tersebut tidak disebarluaskan.

“Cak, saya mau cerita. Saya punya kenalan sudah dua bulan ini, sudah jalan bareng dan tidur bareng. Sering juga VC/VCS,” awal mula Bunga memulai curhatnya.

Lanjutnya, ia mengaku telah diancam akan disebarkan video syur dan fotonya. Ia sudah kirim uang Rp1,5 juta karena takut disebarkan. 

“Tapi saya mau uang saya dikembalikan. Bisa dibantu, Cak?” demikian isi curhatan Bunga melalui pesan WhatsApp kepada Cak Sam.

Namun, ancaman tak berhenti. Tiga hari lalu, Kumbang kembali meminta uang Rp1 juta dengan ancaman yang sama. Merasa tidak aman, Bunga akhirnya meminta bantuan kepada Tim Virtual Police.

Menanggapi laporan itu, Cak Sam menyarankan agar Bunga membuat laporan resmi ke kantor polisi agar dapat diproses secara hukum.

Namun Bunga menolak dan memilih penyelesaian secara mediasi, dengan syarat video dan foto dihapus serta uang yang sudah dikirim dikembalikan.

Cak Sam kemudian menghubungi Kumbang dan memberikan pembinaan serta peringatan tegas.

 Ia menjelaskan, tindakan pemerasan dan ancaman penyebaran konten bermuatan pornografi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE.

Setelah diberikan peringatan, Kumbang akhirnya menyadari kesalahannya, meminta maaf kepada Bunga, mengembalikan uang yang telah dikirimkan, dan menghapus seluruh video serta foto yang bersifat pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan ancaman, pemerasan, apalagi menyebarkan konten pornografi. Hal itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tukasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button