Pemko Palangka Raya Pastikan PBB-P2 Tak Naik, Denda Pajak Dihapus Hingga September 2025
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pemko Palangka Raya tidak ingin menambah beban masyarakat. Karena itu, tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2,” kata Fairid, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, belakangan ini memang ramai pemberitaan mengenai kenaikan PBB di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak berlaku di Kota Cantik.
Bukan hanya menahan tarif pajak agar tetap sama, Pemko Palangka Raya juga memberi keringanan kepada wajib pajak berupa penghapusan denda. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
“Diskon ataupun penghapusan denda pajak yang belum terbayarkan juga diberlakukan. Jadi masyarakat cukup melunasi pokok PBB-P2 tanpa tambahan denda,” jelasnya.
Fairid menambahkan, kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Perlu diketahui, penghapusan denda PBB-P2 berlaku sampai 30 September 2025. Jadi bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak, dendanya telah kami hapuskan,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat agar ke depan bisa membayar pajak tepat waktu. Sebab, penerimaan dari PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan di Kota Palangka Raya. (pra)
EDITOR: TOPAN




