DPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

Komisi I DPRD Apresiasi Pemko Palangka Raya yang Tidak Naikkan PBB-P2

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Komisi I DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.

Langkah tersebut dinilai sangat berpihak kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih perlu dorongan agar tetap stabil.

“Komisi I DPRD Kota Palangka Raya menyambut baik langkah Wali Kota Fairid Naparin yang menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2. Kebijakan ini jelas meringankan beban warga dan sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, S.Pd., M.A.P., Senin (25/8/2025).

Tidak hanya menahan tarif pajak agar tetap sama, Komisi I juga menilai positif kebijakan Pemko yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda hingga 30 September 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menunggak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda.

“Ini kebijakan pro-rakyat yang harus kita dukung bersama. Dengan penghapusan denda, masyarakat diberi ruang untuk melunasi kewajibannya, sekaligus menumbuhkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” jelas Mukarramah.

Komisi I menegaskan akan terus mendukung langkah-langkah Pemko yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan pajak daerah yang sehat dan berkeadilan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dan ke depan lebih disiplin dalam membayar pajak. Sebab penerimaan PBB-P2 sangat penting untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan warga Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pra)

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button