DAPAT JUGA : AH (40) pelaku tindak pidana penganiayaan kepada petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang telah diamankan kepolisian. FOTO KASATRESKRIMPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jukir penganiaya petugas Dishub berhasil diringkus polisi. Ia di amankan Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya berselang sehari usai melakukan penganiayaan tersebut
Pelakunya yakni berinisial AH. Pria berusia 40 tahun itu di amankan petugas di kediamannya yang berada di Jalan S.Parman, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahadut, Jumat (24/9/2021) sore.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kawasan Tugu Soekarno dan Taman Pasuk Kameloh itu.
“Betul, saat ini kami telah berhasil mengamankan seorang jukir yang terduga sebagai pelaku penganiayaan petugas Dishub Kota Palangka Raya,” katanya saat di konfirmasi awak media, malam harinya.
Lanjutnya, penganiayaan itu berawal saat petugas Dishub berinisial AF (47) dan rekan-rekannya melaksanakan penertiban parkir.
Namun situasi dikawasan tersebut sedikit memanas. Lantaran, sejumlah oknum jukir liar merasa tidak terima dengan adanya personel Dishub yang menertibkan lahan parkir di kawasan tersebut.