Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Legislatif Masih Diragukan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng, H. Achmad Rasyid, meragukan terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di kursi Legislatif, mengingat masih belum adanya kepastian sistem Pemilu yang yang berlangsung tahun 2024 mendatang.
“Masih belum adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang, apakah dengan sistem proposional terbuka maupun tertutup, hingga sekarang masih belum diketahui sistem mana yang bakal digunakan,” ucap Rasyid, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Minggu (11/6/2023).
Wakil rakyat dari Dapil IV meliputi DAS Barito ini juga menjelaskan, apabila pemilihan legislatif dengan cara sistem proposional tertutup yang akan digunakan, maka hal tersebut berpotensi sebagai salah satu faktor penentu tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di kursi legislatif.
“Hal ini dikarenakan figur-figur Caleg di partai politik tertentu, kadang yang menempati nomor urut 1 2 dan 3 diisi oleh Caleg laki-laki, dan sangat jarang diisi oleh Caleg perempuan,” ujarnya
Dengan demikian, sambungnya, kesempatan dari para kaum perempuan pun untuk mengisi kursi parlemen dikhawatirkan akan terkendala, dan target minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak dapat terpenuhi. Untuk itu, perlu menjadi pertimbangan juga dalam penetapan nomor urut Caleg di masing-masing partai politik.
“Yang pasti, jika Pileg 2024 menggunakan sistem proposional tertutup, maka dikhawatirkan hal tersebut akan ‘mengkebiri’ hak dari para Caleg Perempuan yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang, terlebih mereka mendapatkan nomor urut tiga ke bawah,” tandasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini juga berharap agar pemerintah dapat benar-benar mempertimbangkan kondisi demikian, supaya kaum perempuan juga bisa memiliki kesempatan dan peluang yang sama, khususnya bagi para Caleg Perempuan agar bisa mendapat nomor urut yang terbaik, jika nanti sistem proposional tertutup tetap akan digunakan.
“Akan beda halnya apabila nanti sistem pemilihan legislatif 2024 mendatang menggunakan sistem proposional terbuka. Dimana semua Caleg, baik itu perempuan maupun laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih oleh masyarakat secara luas,” cetusnya.
“Artinya, kesempatan untuk duduk di kursi parlemen, tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki, tapi juga menjadi peluang bagi kaum perempuan. Karena, tidak lagi menggunakan nomor urut, tapi lebih murni kepada hasil perolehan suara dari masing-masing figur Caleg yang mampu merebut simpatik dari masyarakat pemilih,” tutupnya.(ina)




