BeritaNASIONAL

Delay Super Air Jet 5 Jam: BPKN Dorong Ganti Rugi Dinamis Sesuai Harga Tiket & Inflasi

KALTENG.CO-Dunia penerbangan tanah air kembali menjadi sorotan setelah maskapai Super Air Jet mengalami keterlambatan penerbangan (delay) yang cukup signifikan. Insiden ini menimpa rute Jakarta–Bali (IU 742) pada Kamis (12/2/2026) dan rute Lombok–Surabaya (IU 721) pada Jumat (13/2/2026) dengan durasi keterlambatan mencapai lima jam.

Menanggapi hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat bicara. Keterlambatan beruntun ini dinilai bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan sinyal bahaya bagi kesiapan transportasi udara menjelang musim mudik Lebaran 2026.

“Alarm” Menjelang Mudik Idul Fitri 2026

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyatakan keprihatinannya atas kerugian yang dialami konsumen. Ia menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi pengingat keras bagi para operator dan regulator.

“Ini harus menjadi alarm bagi persiapan arus mudik 2026. Jangan sampai saat arus penggunaan tinggi pada periode mudik dan balik, justru terjadi keterlambatan yang merugikan konsumen secara masif,” ujar Fitrah kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

BPKN khawatir jika pola operasional tidak segera dibenahi, kejadian serupa akan berulang saat mobilitas masyarakat mencapai puncaknya di hari raya mendatang.

Desakan Audit Operasional dan Mitigasi Risiko

Untuk memutus rantai masalah ini, BPKN meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator untuk segera melakukan audit kinerja operasional secara menyeluruh terhadap maskapai terkait.

Beberapa poin utama yang disoroti oleh BPKN meliputi:

  • Pola Masalah Berulang: Keterlambatan tidak boleh dilihat sebagai insiden tunggal, melainkan indikasi adanya kelemahan sistemik.

  • Lemahnya Mitigasi: Alasan kendala teknis yang kerap disampaikan maskapai tidak boleh dijadikan pembenaran atas buruknya manajemen risiko.

  • Kepastian Layanan: Maskapai dituntut untuk memiliki rencana cadangan yang solid agar konsumen tidak terlunta-lunta di bandara.

Usulan Revisi Kompensasi: Angka Rp300.000 Dinilai Usang

Salah satu poin paling krusial yang diangkat BPKN adalah mengenai hak konsumen. Fitrah menyoroti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 yang mengatur tentang kompensasi keterlambatan.

Menurut BPKN, nilai ganti rugi sebesar Rp300.000 sudah tidak relevan lagi di tahun 2026. Alasan utamanya adalah:

  1. Faktor Inflasi: Regulasi tersebut sudah berusia satu dekade tanpa ada penyesuaian nilai mata uang.

  2. Sistem Dinamis: BPKN mendorong adanya revisi aturan agar kompensasi dihitung berdasarkan persentase harga tiket atau kerugian aktual yang diderita penumpang.

Komunikasi Krisis: Petugas Lapangan Harus Solutif

Selain masalah teknis dan uang ganti rugi, BPKN mengkritik cara maskapai berkomunikasi dengan penumpang saat terjadi krisis. Seringkali, penumpang merasa dibiarkan dalam ketidakpastian karena informasi yang diberikan tidak jelas.

“Sering terlihat petugas di lapangan cenderung mengabaikan dan tidak memberi jawaban yang solutif. Hal tersebut membuat konsumen semakin berada dalam ketidakpastian informasi maupun layanan,” pungkas Fitrah.

Sebagai industri jasa yang berbasis kepercayaan (trust-based industry), maskapai diimbau untuk menempatkan pengalaman dan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar target penerbangan.

Insiden delay Super Air Jet ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap maskapai bertarif rendah (LCC).

Perlindungan konsumen bukan hanya soal memberikan camilan atau uang kompensasi, tetapi soal menghargai waktu dan kepastian perjalanan masyarakat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button