BeritaPOLITIKA

Sabar Menunggu dan Menerima Putusan MK

PALANGKA RAYA–Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng Sigit K Yunianto meminta kepada tim kampanye provinsi, kabupaten/kota serta para relawan dan simpatisan pasangan nomor 02 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo, agar tetap bersabar menunggu dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), berkaitan dengan adanya gugatan dari tim 01 terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalteng.

Sebuah pesta demokrasi, kata Sigit K Yunianto, secara regulasi dan yuridis jika ada yang keberataan dengan hasil keputusan KPU pasti akan melakukan gugatan.

“PDIP tidak begitu jika kalah ya kalah, mana pernah melakukan gugatan ke MK) segala, itu prinsip PDI Perjuangan,”tegas Sigit saat dibincangi Kalteng Pos di kediamannya, Kamis malam (24/12).

Jika memang regulasi dan aturan mengizinkan untuk melakukan keberatan, Sigit menilai itu sah-sah saja, dan tidak menjadi masalah alias ‘No Problem’. Karena pasangan 01 baik Ben Brahim S Bahat maupun H Ujang Iskandar merupakan negarawan, wajar jika mereka mengambil keputusan tersebut.

“Namun, ada sedikit yang membuat kami bingung dalam isi gugatan pihak 01, dimana mereka menilai pihak aparat tidak netral selama pelaksanaan Pilkada. Salah satu contoh, pihak 01 tidak diizinkan melaksanakan demo,”ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota tiga periode tersebut.

Dijelaskan Sigit, di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini segala kegiatan yang bersifat kerumunan ataupun mengumpulkan massa dalam jumlah banyak tidak di izinkan oleh pemerintah. Kampanye saja tidak diizinkan apalagi demo? ditakutkan kegiatan tersebut nantinya justru akan menjadi klaster baru.

“Di situlah mereka menilai ada ketidak netralaan dari pihak aparat dan di sini saya luruskan jika itu tidak benar, masyarakat pun saya rasa bisa menilainya. Namun, jika 01 tetap ingin melakukan gugatan itu sah-sah saja, sepanjang isi gugatanya secara yuridis sesuai dan memenuhi aturan,” terang Politikus senior PDI Perjuangan Kalteng tersebut.

Kembali Sigit mengingatkan kepada Tim 02 agar bersabar, karena ini sebuah regulasi jadi biarkan semua berjalan dan menunggu hasilnya bersama-sama. Namun dari tim 02 terkait proses pelaksanaannya, Sigit mempersilahkan untuk menilai.

“Kita kan sudah selesai, kenapa tidak menggugat sebelumnya? Tapi yang jelas jika terdapat permasalahan selama proses tahapan-tahapan Pilkada itu ada aturannya. Jika itu proses tahapan pra pencoblosan harus melapor ke Bawaslu segala macam, lantas bagaimana berita acara Bawaslu? Jadi kita tunggu saja nanti hasilnya dari MK,”ungkapnya.

Selebihnya Sigit kembali meminta kepada masyarakat Kalteng, agar tidak terpancing dengan hal-hal yang tidak diinginkan. Ia yakin masyarakat Kalteng merupakan masyarakat yang harati dan cerdas. Untuk itu mari kita jaga dan bangun bersama Provinsi Kalteng kearah yang lebih baik.

“Saya minta kepada masyarakat terkhusus pendukung 02 agar tidak terpancing hal-hal yang tak diinginkan.
Mari kita jaga dan bangun bersama Kalteng ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

“Apalagi saudara-saudara kita tengah menyambut momen Natal dan Tahun Baru, mari kita tutup lembaran yang lama dan kita buka lembaran baru menatap kedepan bagaimana membangun Provinsi Kalteng seperti yang kita harapkan. Kemudian terkait pengaduan gugatan, saya mohon pertama objektif dan yang kedua tetap menjaga stabilitas daerah. Dan perlu saya sampaikan PDI Perjuangan memiliki prinsip yaitu jika kalah ya kalah tidak perlu sampai melakukan gugatan,” pungkasnya. (pra/ala)

Related Articles

Back to top button