Taruh Ponsel di Etalase Warung, Disikat Pengendara Vario

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Taruh ponsel di etalase warung, disikat pengendara Honda Vario. Peristiwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Manjuhan II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (31/1/2022) lalu.
Mendapat aduan masyarakat tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berselang satu hari, pelaku berhasil diringkus petugas gabungan.
Pria berinisial B nekat mencuri ponsel yang diletakkan korban di dalam lemari etalase di toko sembako tersebut. Pelaku yang berusia 47 tahun itu diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut, Selasa (1/2/2022) kemarin.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, bahwa pelaku ini mengambil satu unit ponsel merek Oppo yang diletakan korban dalam lemari etalase.
“Setelah berhasil menggasak barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan sebagai sarana prasarananya melancarkan aksi,” katanya, Kamis (3/2/2022).
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2,7 juta. Merasa keberatan, selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Palangka Raya guna proses selanjutnya.
“Pelaku dan barang Bukti sudah berhasil kami amankan, selanjutnya diserahkan pada Penyidik Subnit Jatanras Polresta Palangka Raya guna ditindaklanjuti lebih dalam lagi,” pungkasnya. (oiq)



