BeritaPalangka RayaUtama

Nasabah ATM Dipungut Parkir Secara Sukarela

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Hamli, pengelola lahan parkir di D’lavan Cafe yang berada di Jalan G Obos mengatakan, areal itu merupakan milik cafe tersebut sejak tahun 2016 lalu.
“Pada saat saya mengelola lahan parkir pada tahun itu, ATM Center tersebut belum dibangun. Jadi areal itu telah diukur oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sehingga kami rutin membayar iuran,” katanya.
Dijelaskanny, tidak lama setelah itu dibangunlah ATM Center tersebut. Karena pengunjungnya masuk ke dalam lahan yang ada, maka dari itu dilakukan pemungutan terhadap nasabahnya.
“Namun kami menarik uang parkir itu secara sukarela, tidak memaksa. Apabila mereka (nasabah, red) tidak memiliki uang buat bayar maka kami persilahkan saja. Dan itu sudah saya ingatkan kepada kawan juru parkir (jukir) di sini,” bebernya.
Disebutkannya, apabila memang ada masyarakat merasa resah akan hal itu, maka dapat langsung mendatangi dirinya agar mendiskusikan masalah tersebut.
“Jika memang jukir saya ada yang nakal, maka saya siap untuk menggantinya,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa ruko My Salon itu merupakan milik D’lavan Cafe yang disewanya. Dan lahan parkir ini sudah ada sebelum adanya penyewa ruko tersebut.
“Sehingga kami pungut juga. Dan ada pernyataan dari pihak salon bahwa tidak keberatan untuk memungut biaya parkir bagi pelanggannya. Mereka tidak mempermasalahkan,” tandasnya. (oiq/ens)

Related Articles

Back to top button