Kajari Pulpis Tegaskan Alsintan yang Dikelola UPJA Milik Negara

PULANG PISAU, Kalteng.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau (Pulpis) Dr Priyambudi menegaskan, alat dan mesin pertanian (alsintan) yang dihibahkan kepada Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) statusnya tetap menjadi milik negara.
“Hibah itu bukan berarti barang itu lepas dan menjadi milik pribadi. Itu salah. Dalam berita cara serah terima itu pinjam pakai. Masyarakat salah persepsi. Seolah-olah hibah diberikan lepas,” ungkapnya.
Dalam mengelola alsintan itu, UPJA juga memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang UPJA. Di situ, lanjut dia, tugas dan tanggung jawab UPJA diatur.
“Tugas UPJA di antaranya membuat laporan secara berkala atas alsintan yang diterima. Disewakan kepada siapa? Berapa lama? Dari tanggal berapa? Harga sewa berapa? Semua itu harus jelas,” ungkap dia.
Laporan itu, lanjut dia, disampaikan ke Kementerian melalui Kabupaten, Provinsi dan Dirjen Sarana Prasarana Pertanian.
”Kewajiban lain yakni ada juga PNBP (penerimaan negara bukan pajak) itu yang akan kami tertibkan,” tegas Kajari. (art)