Nanga BulikTak Berkategori

Tersangka Pencurian Sawit Praperadilankan Polres Lamandau

NANGA BULIK, Kalteng.co – Polres Lamandau saat ini tengah dipraperadilankan tersangka pencurian TBS kelapa sawit. Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna terjerat hukum atas dugaan pencurian buah sawit di kawasan Perusahaan PT Pilar Wanapersada (PWP) di Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Perkara praperadilan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, melalui kuasa hukumnya, Marden A. Nyaring, Senin (25/10/2021).

“Kami telah mendaftarkan praperadilan Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami. Menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” ujar kuasa hukum, Marden A. Nyaring, dikonfirmasi awak media, Senin (25/10/2021).

Pihaknya menilai, kliennya telah disangkakan melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, yang tidak bisa baca tulis dan buta huruf.

“Bahkan tidak bisa tandatangan, dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah dan jangan memaksakan diri menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” jelasnya.

Sebagaimana isi permohonan dari para pemohon, dua warga Desa Suja kecamatan Lamandau, awalnya dijemput dan dibawa Brimob ke Polres Lamandau, sehingga dari hari Selasa (12/10/2021) sudah ditahan di Polres Lamandau.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button