Nanga BulikTak Berkategori

Tersangka Pencurian Sawit Praperadilankan Polres Lamandau

Kemudian esok harinya mereka dikeluarkan, disuruh pulang mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit), tetapi tidak diambil, karena para pemohon bukan pelaku yang disangkakan Polres Lamandau dan para pemohon tidak melakukan seperti yang disangkakan.

“Sehingga kami menilai penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Juga tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP,” tegasnya.

Masih dari isi permohonan, para pemohon membantah waktu dan tempat kejadian yang disangkakan para pemohon. Karena para pemohon pada hari minggu (10/10) Jam 00. 30 Wib berada di acara ulang tahun anak Yusenvae, sampai pagi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para pemohon.

“Dalam proses penyidikan, klien kami juga mengaku dipukul dibagian kepalanya penyidik mengunakan sebilah besi (tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit, sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang masih sering pusing,” tukasnya.

Setelah itu mereka ingin “Mempolisikan Polisi” dengan melaporkan balik perlakuan oknum polisi tersebut ke SPKT dan Provos Polres Lamandau pada 16 Oktober, namun tidak ditanggapi.

Sehingga pada 21 oktober 2021 Penyidik Polres Lamandau lanjut melakukan BAP terhadap Para Pemohon yang didampingi Penasihat Hukumnya Wangivsy Eryanto, dan Marden A. Nyaring, Namun keduanya tetap membantah atas perbuatan yang disangkakan karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button