PEMKO PALANGKA RAYA
Pemko Palangka Raya Keluarkan Surat Edaran Bagi Pengelola/Pemilik Tempat Hiburan Menjelang Natal dan Tahun Baru

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi pengelola/pemilik usaha pariwisata, usaha hiburan umum, usaha restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum, caffe dalam rangka menyambut hari raya natal 25 Desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024.
Adapun isi surat edaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada tanggal 1 Desember 2023 dengan nomor : 556.3/4725/DPPKO-Par/XII/2023 sebagai berikut :
- Selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
- Menjaga ketertiban dan keamanan di tempat-tempat destinasi wisata dan hiburan lainnya seperti diskotik/klub malam, karaoke, caffe serta tempat hiburan sejenisnya.
- Seluruh pelaku usaha/penanggung jawab usaha jasa kepariwisatawan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun untuk menjaga keamanan, ketertiban serta senantiasa mengawasi terjadinya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. Dan apabila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
- Mewajibkan bagi pengelola/ pelaku usaha pariwisata untuk menyediakan alat-alat keselamatan. Seperti pelampung, kotak P3K serta alat pemadam kebakaran.
- Menghindari kecelakaan atau musibah ditempat usaha pariwisata, maka bagi pengelola/pelaku usaha diwajibkan untuk memeriksa serta memperbaiki wahana dan fasilitas penunjang yang dimiliki serta mempercantik tempat usaha wisata masing-masing dalam menyambut pengunjung/wisatawan.
- Semua pelaku usaha pariwisata untuk selalu menerapkan sapta pesona jaman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah-tamah, dan kenangan, serta bersama-sama menjaga inflasi dengan tidak menaikan harga dari harga normal yang berlaku.
- Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Palangka Raya agar tetap mematuhi ptotokol kesehatan. (pra)



