Wali Kota: Palangka Raya Turun ke PPKM Level Tiga

Rumah Makan dan Kafe
Hanya Menerima Delivery Order
Ketiga: untuk supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi jam operasionalnya. Hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjungnya juga di batasi hanya sebanyak 50 persen.
Keempat; sektor industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan Prokes ketat dan staffnya sudah mengikuti kegiatan vaksinasi. Kelima pelaksanaan makan minum di tempat umum.
Seperti rumah makan dan kafe hanya menerima delivery order atau take away saja. Dan tidak menerima makan di tempat atau dine in.
Ke enam; warung makan, warteg, PKL lapak jajanan di izinkan buka dengan penerapan Prokes ketat dan di atur oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
Ketujuh: pasar tradisional izinkan buka dengan penerapan Prokes ketat dan di atur oleh Pemda.
“Cukup banyak poinnya. Tentunya dari poin tersebut akan kami sesuaikan dengan situasi dan kondisi Kota Cantik ,” jelasnya. (ahm)



