Utama

2021, Pemprov Evaluasi Dana BOS SD hingga SMA

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Selema ini, pengurusan dana operasional sekolah (BOS) kewenangannya berada di pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan regulasi yang disesuaikan dengan pengurusan tingkatan sekolah. Namun, pada 2021 nanti pencatatan hingga evaluasi dana BOS dari tingkat SD hingga SMA/SMK berada di provinsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Mofit Saptono Subagio mengatakan, pada 2021 memang ada lonjakan dana yang cukup tinggi di Disdik Kalteng. Namun, pihaknya mempertegas bahwa Disdik Kalteng hanya sebatas pencatatan saja, sedangkan untuk penyaluran dana langsung ke sekolah yang bersangkutan.

“Memang ada lonjakan dana pada 2021 ini yang cukup besar, berdasarkan regulasi yang baru seperti dana yang ada di Biro Kesra dialihkan ke Disdik Kalteng,” katanya saat diwawancaarai di ruang kerjanya, belum lama ini.

Tetapi, untuk penyaluran dana tidak melalui Disdik Kalteng melainkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke sekolah-sekolah terkait. Salah satunya yakni dana BOS, bahkan berdasarkan regulasi yang baru pencatatan dan evaluasi dana BOS dari SD hingga SMA/SMK berada di Disdik Kalteng.

“Namun, kembali lagi pada regulasi yang baru bahwa dana BOS itu penyalurannya dari Kemenkeu langsung ke sekolah,” katanya kepada Kalteng Pos.

Sebelumnya, pencatatan dan evaluasi dana BOS dilakukan oleh pemda sesuai dengan tingkatan sekolah, misal saja untuk SD dan SMP berada di disdik kabupaten/kota. “Mulai 2021 nanti disdik provinsi tidak hanya mencatat SMA/SMK saja, tetapi juga mulai dari SD,” pungkasnya. (abw/uni)

Related Articles

Back to top button